Agustinus, Agustinus (2014) Tinjauan Teologis Mengenai Ma'parampo dalam Gereja Toraja di Jemaat di Jemaat Pongrea Klasis Bittuang Se'seng, Tana Toraja. Institut Agama Kristen Negeri Toraja, Repository IAKN Toraja. (Unpublished)
![]() |
Text
agustinus_kp.pdf Download (204kB) |
![]() |
Text
agustinus_bab_1.pdf Download (261kB) |
![]() |
Text
agustinus_bab_2.pdf Download (469kB) |
![]() |
Text
agustinus_bab_3.pdf Download (208kB) |
![]() |
Text
agustinus_bab_4.pdf Download (356kB) |
![]() |
Text
agustinus_bab_5.pdf Download (279kB) |
![]() |
Text
agustinus_bab_6.pdf Download (192kB) |
![]() |
Text
agustinus_dp.pdf Download (212kB) |
![]() |
Text
agustinus_lp.pdf Download (791kB) |
Abstract
Penelitian reguler STAKN Toraja: Tinjauan teologis mengenai tradisi ma’parampo dalam Gereja Toraja di Jemaat Pongrea’ Klasis Bittuang Se’seng TANA TORAJA. Judul ini dipilih karena ada pro kontra dalam jemaat, karena ada yang mengatakan bahwa ketika acara ma’parampo telah selesai maka pasangan dikatakan sah sebagai suami-istri, dan ada juga yang mengatakan bahwa setelah acara ma’parampo maka harus dilanjutkan dengan pemberkatan nikah. Bahkan dari gereja belum ada kepastian mengenai perkawinan adat. Pokok masalahnya ialah Bagaimana pemahaman anggota Gereja Toraja Jemaat Pongrea’ Klasis Bittuang Se’seng tentang makna ma’parampo'? Bagaimana Pandangan Teologi Kristen terhadap tradisi ma’parampo dalam Budaya Toraja? Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Pertama, Proses perkawinan adat (rampanan kapa’) di Toraja yaitu ma’parampo. Ma’parampo adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat Toraja pada masa lalu sebelum ada kekristenan, yang dilakukan untuk mengesahkan pasangan menjadi suami-istri dalam memasuki rumah tangga yang baru. Kedua, Perkawinan adat (ma’parampo) masih dilaksanakan oleh orang Kristen khususnya dalam lingkup Gereja Toraja Jemaat Pongrea’ pada saat sekarang ini, namun tata cara pelaksanaannya sudah berbeda dengan tata cara pelaksanaan pada masa lalu, dimana dalam menentukan kapa’ kepada kedua mempelai tidak lagi ditentukan berdasarkan tana’ (strata sosial dalam masyarakat) namun ditentukan berdasarkan kesalahan, karena tana’ sesungguhnya tidak diterima oleh Iman Kristen (Jemaat Pongrea’) dengan dasar bahwa semua manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah, dan semua manusia diselamatkan oleh Yesus Kristus melalui pengorbanannya di kayu salib. Dan peristiwa penciptaan dan penyelamatan inilah nyata bahwa semua manusia sama di hadapan Allah. Ketiga, Perkawinan adat (rna ’parampo) adalah sah jika di dalamnya penyataan Kuasa Allah terhadap ke-dua mempelai (pasangan) dinyatakan dengan adanya kebaktian atau doa bersama. Berdasarkan pembahasan dan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, maka peneliti menitipkan saran-saran sebagai berikut: Diharapkan kepada masyarakat Toraja khususnya anggota Gereja Toraja untuk tetap mempertahankan adat dan kebudayaan jika adat dan kebudayaan itu masih relevan serta sesuai dengan kebenaran. kuliah yang berhubungan dengan adat dan kebudayaan Toraja, karena lapangan lulusan STAKN Toraia adalah lebih banvak meniadi nelavan-nelavan di kalangan masvarakat
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BV Practical Theology |
Depositing User: | am andarias manting |
Date Deposited: | 04 Feb 2025 11:43 |
Last Modified: | 04 Feb 2025 11:43 |
URI: | http://digilib-iakntoraja.ac.id/id/eprint/4287 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |